oleh

Resedivis, maling lagi..ketangkep lagi”Sekolah,” lagi

-Umum-139 Dilihat

Blambangan Umpu, Radar Way Kanan.Com.- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus
MRP (17) warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang ternyata residivis tindak pidana pencurian dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya) karena diduga menjadi pencuri burung murai batu milik Chandra warga sekampungnya

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa ABH diduga melakukan Curat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bermula saat korban yang bernama Chandra sekitar pukul 06.30 Wib hendak memberi makan seekor burung murai peliharaannya namun pelapor menyadari bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang beirisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.

Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang sebelumnya berisi burung murai sudah tergeletak di kebun samping rumah korban. Namun burung murai korban sudah tidak ada.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor burung murai dengan ciri-ciri warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengetahui kalau pelaku pencurian burung murai milik Chandra adalah tersangka, hingga akhirnya aparat mendapatkan informasi akan keberadaan korban dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

‘Awalnya tersangka ini bersembunyi setelah melakukan perbuatannya, namun, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib,yang lalu kami ( Polsek Blambangan Umpu red ), mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaannya, setelah memastikan informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Yudhianto,

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan jika terbukti, ia akan kami bidik dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun” Imbuh Kapolsek. RWK.