Resahkan Sopir Truk Angkutan di Jalinsum Way Kanan, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pemerasan

Umum84 Dilihat

Blambangan Umpu,RWK ,- Team tekab 308Satreskrim Polres Way Kanan membekuk seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu ,Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/11).

Pelaku berinisial YH (47) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan , penangkapan terhadap tersangka YH, merupakan respon cepat Polres Way Kanan terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk dan petugas berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Camat Negeri Agung Tinjau Pelaksanaan BIAN

” Hari Jumat, 01-11-2024 sekitar pukul 06:00 WIB, korban an. Epan sedang mengendarai mobil truk merek Mitsubishi Fuso No.Pol : BE 8808 AFU bermuatan batu bara dari Lahat Sumatra Selatan menuju Panjang Kota Bandar Lampung, saat melintas di jalinsum tepatnya di Kampung Tanjung Raja Sakti, pelaku menghentikan truk yang dibawa Epan lalu meminta sejumlah uang dan karena korban tidak memberikan uang, korban dikejar oleh pelaku dan rekan rekannya bahkan mengancam sopir truk dengan memecahkan kaca mobil.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kampung Sunsang Pantau langsung Pelaksanaan Posyandu

Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan, dalam 1 bulan tersebut korban tujuh kali di berhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.” Ujar Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan pada hari Jumat, 01-11-2024 sekitar pukul 06:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 rupiah dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 rupiah dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kepala Kampung Kota Bumi Way Kanan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

” Kami minta kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan akan ditindak lanjuti,ā€¯tambahnya./ Kadar