RADARWAYKANAN.COMĀ – Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merencanakan untuk mendata kendaraan yang mati pajak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada tahun 2023.
Namun hal tersebut batal dilaksanakan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.
Adi menjelaskan jika pihak nya akan menata dan merancang ulang rencanaĀ pendataan kendaraanĀ tersebut sehingga dapat diterima oleh masyarakat.
“Penolakan itu kan tanggapan dari masyarakat. Jadi kita akan menata kembali dan merancang kembali untuk pelaksanaan nya,” ungkapnya, Senin 1 Januari 2023.












