oleh

Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Batal, Pemprov Lampung akan Kaji Ulang

-Umum-390 Dilihat

Lanjutnya, pihak pemerintah daerah terus berupaya mengingatkan masyarakat supaya melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kalau kita kan hanya akan memberi imbauan dan teguran melalui itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan akan dikaji ulang ditahun 2024.

“Tapi kita untuk pelaksanaan nya kita kaji lagi di tahun 2024. Pola nya yang pas seperti apa nantinya,” terangnya.

Ia menjelaskan jika ada beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan jika kendaraan tidak membayar pajak tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi.

“Bahkan dibeberapa daerah itu kami dapat informasi bahwa di Januari 2024 untuk kendaraan yang tidak bayar pajak itu tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi seperti pertalite, itu tidak boleh,” jelasnya.*

Berita ini juga telah tayang di MEdialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/672730/rencana-pendataan-kendaraan-mati-pajak-di-spbu-batal-pemprov-lampung-akan-kaji-ulang