oleh

Pura-Pura Bantu belikan Bensin..NI Cs bawa kabur motor..ya ditangkap Tekab

DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu*

Blambangan Umpu.-Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal salah satu Perusahaan Swasta, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (21/04/2025).

Tersangka inisial NI (35) berdomisili di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kejadian pada hari Selasa, 21-07-2020 yang lalu tepatnya pada pukul 14:30 WIB,ketika itu korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan karet perusahaan swasta menuju rumah korban yang berada di mess camping perusahaan swasta tersebut,  dengan  mengrndarai sepeda motor merek honda supra fit warna hitam No.Pol : Z 4066 AH yang. Saat itu kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.

Tiba tiba  melintas 4 (empat) orang pelaku dengan modus berpura pura menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban bersama satu unit handphone xiomi 4X warna abu-abu dan satu unit handphone oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban.  

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, yang di tafsir kerugian senilai Rp. 8. juta rupiah dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek pakuan Ratu

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB diduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya diduga DPO Pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan No.Pol : Z 4066 AH warna hitam dan Handphone merek Infinik Hot40 pro warna starlit black telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Dewan Saputra yang terlebih dahulu diamankan pada Jum’at, (03-06-2022) lalu.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata Kapolsek mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.RWK/RLS