Blambangan Umpu. RWK- Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyta tidak berlaku di Way kanan, karena kios kios penjual pupuk di Way kanan masih menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khsusu untuk pupuk Ponska serta SP 36 dijual dengan harga Rp. Rp 165.000 sampai Rp. 180.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 60.000 /zak
“semua itu adalah Hasil penelusuran dan kuisiuner yang kami lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Way kanan ddari negeri Besar hingga Bumi Agung, dan semua kami temui kios kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,” ujar Saptari narasumber Radar ,
Padahal lanjut Saptari bahwa, untuk pupuk Urea sesuai HET semstinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 112.500 /zak 50 Kg, Ponska Rp 115.000/zak /50 Kg dan SP 36 sebesar Rp. 120.000 /zak/50 Kg, hal itu mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2010, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stoke holder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.
“ Pendistrubusian Pupuk itu dari pusat ( Produsen ) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut ( Line 2) dari line II ke Kabupaten ( Distributor ) ( Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaptar masing masing memiliki SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli red ) yanag didalamnya sudah tercancum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistroibusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, ( biaya sewa gudang., biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll red ), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh ditas HET, “ imbuh Saptari.
Terpisah, Bu Minar salah satu penjual pupuk di Kampung Sai Umpu Kecamatan Way tuba, saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga R 185.000 /zak untuk Ponska , namun ia mengakui tidak memiliki tokok pupuk melainkan membeli dengan orang lain sehingga ia menjual dengan harga tersebut kepada warga yang menginginkan

“ Saya tidak punya toko pupuk, pupuk itu hasil suami saya beli dengan orang lain mas, jadi kalau ada yang mau beli ya kami jual lagi,” ujar Minar yang dibenarkan oleh Alzier suaminya.
“Kebun karet saya kan ada 75 Hektar dan kebun sawit saya ada 35 hektar jadi saya banyak beli pupuk, dan saya beli pupuk susbsidi itu dengan “teman saya, “ ujar Alzier.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Ir, Mualana Muhidan M.AP, menyatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut karena memang sudah menjadi kewajiban mereka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian pupuk tersebut.
Dalam pada itu, hasil investigasi Radar Lampung ternyata hampir semua pendistribusian pupuk subsidi di Way Kanan memiliki masalah yang sama, yakni kios pupuk menjual pupuk susbsidi jauh melebihi HET. HERMANSYAH






