Pakuon Ratu, Radar Way Kanan.Com.- Puluhan petani singkong dari berbagai kampung di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, mendatangi pabrik singkong SP7 yang berlokasi di Kampung Negara Tama, Sabtu (15/11/2025). Kedatangan mereka adalah untuk memprotes praktik potongan harga (refaksi) yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025.
Keputusan Gubernur yang mulai berlaku sejak Senin, 10 November 2025, menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan refaksi maksimal 15 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pabrik SP7 masih memberlakukan refaksi hingga 40 persen.
Alek, seorang petani singkong yang ikut dalam aksi tersebut, mempertanyakan ketidakpatuhan pihak pabrik. Menurutnya, praktik refaksi yang berlebihan sangat merugikan petani. “Kami sangat dirugikan dengan potongan harga yang tidak sesuai ini. Padahal sudah ada keputusan dari Gubernur yang jelas mengatur harga dan refaksi,” ujar Alek dengan nada kesal. Ia juga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait pabrik-pabrik yang masih memberlakukan refaksi “ugal-ugalan”.
Senada dengan Alek, Nasir, petani singkong lainnya, mengungkapkan kekesalannya atas tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh pabrik SP7 pasca-penetapan Pergub. “Pergub sudah jelas mengatur tentang harga dan refaksi 15 persen, tapi kenyataannya hari ini masih ada potongan sampai 40 persen,” ujarnya.
Nasir juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap pabrik yang tidak mematuhi Pergub, atau bahkan menutup pabrik tersebut.
Para petani berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan mereka dan memastikan Pergub dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Aksi ini menjadi sorotan Radar WayKanan.Com, yang terus memantau perkembangan situasi dan upaya penyelesaian masalah ini. RWK/Joni.












