RADARWAYKANAN.COM – Polres Way Kanan meringkus HN (40) Berdomisili di Negara Ratu Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung Utara karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan tiga unit sepeda motor di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka inisial HN mendatangi rumah korban yang bernama Indarto dengan maksud untuk meminjam motor honda beat warna biru No Plat : BE 2741 WJ dengan alasan untuk digunakan menghadap Pak Lurah ( Kepala Kampung red).
Setelah itu, HN ingin meminjam lagi motor korban dengan alasan ingin pulang kerumahnya di Hanakau Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diberikan sepeda motor, tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi tersangka akan tetapi nomor tersangka sudah tidak aktif lagi, akibatnya dari kejadian tersebut, Indarto mengalami kerugian sebesar Rp. 15 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.