Polsek Sungkai Selatan Amankan DPO Diduga Pelaku Curas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Lampung Utara(RWK), – Tim operasional Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk “FA”, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan.

Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang kota pada Jumat (5/2) pukul 23.45 wib.

Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.

Baca Juga  Antrian Panjang dan Lama, Warga Keluhkan Pelayanan BNI Baradatu

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho, M.SIK., M.Si. melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. S.H., mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota. “Kami diberikan backup oleh Polsek setempat,” ujarnya
Sabtu (6/2) kemarin.

Lanjut Arjon, “kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 wib, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Itu adalah pelaku FA dan MS,”.

Baca Juga  Kampung Gedung Harapan Tetapkan 89 KPM BLT-DD Tahun 2022

Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku lansung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, pelaku lansung menodongkan senjata tajam lalu rampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp. 65.000, kartu KK, KTP dan 1 unit handphone merk Vivo Y91C warna merah korban, setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi.

Saat pelaku FA ditangkap, terdapat barang bukti Handphone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1unit sepeda motor Honda beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian, 1celana jeans warna biru, 1 baju kaos warna hitam dan 1 buah masker warna biru dongker.

Baca Juga  Memantau Hasil Pembangunan Proyek APBD dan ADD di Dapil 4 Kecamatan Gunung Labuhan

“Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian karena telah di jual pelaku,” jelas Kompol Arjon.

Kini pelaku FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum.

“Terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,” pungkasnya.RWK/AT