Pakuon Ratu.RadarWayKanan.Com.- Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, mengamankan SU alias Pito (38) warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, karena diduga pencurian tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (30/11).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 26-11-2025 pukul 05:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung, saksi (petugas patroli dan pengamanan red ), PT. BNIL Blok 1 sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .
Saat terduga pencuri melihat saksi ada dilokasi, para pelaku berlari melarikan diri namun dari lokasi tersebut petugas patroli pengamanan tersebut lalu hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan dua rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Selain itu dari lokasi petugas idapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg
” Melihat itu saya langsung melapor ke Polsek Pakuon Ratu sembari menyerahkan tersangka bersama barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut. ” Ujar Rosidi
Kapolsek Pakuon Ratu Iptu Hasbuan membenarkan keterangan Rosidi di mana menurutnya, atas perbuatan tersebut tersangka akan didik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.Pakuon Ratu tersebut .RWKI.






