Pakuon Ratu.Radar Way Kanan.Com.- Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, berhasil meringkus
Tersangka inisial IS Alias Bugis (37) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, yang
diduga sebagai pelaku kasus Curat di Karaoke Bintang di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kejadian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat karaoke Bintang Kampung Tanjung Serupa Pakuan Ratu .
Kejadian berawal ketika korban bersama para saksi sedang melakukan hiburan karaoke secara bersama sama, dan memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat karaoke tersebut.
Setelah selesai melakukan karaoke korban dan saksi hendak pulang, namun korban terkejut karena sepeda motor milik korban yang Ia parkirkan sudah tidak ada ditempatnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
” Pengembangan dari laporan korban, ahirnya tersangka dapat terdeteksi berada di Metro, berdasarkan inpo dari masyarakat, tanpa membuang peluang informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan dipimpin oleh oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa disertai perlawanan
Dari tangan diduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat sporty warna biru dengan Nopol BE 2768 WM, milik korban Reni Septia Susanti.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek. RWK I












