Polsek Pakuan Ratu Berhasil Meringkus Warga Diduga Pelaku Pencurian Sawit

Umum13 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM,Blambangan Umpu.- Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bersama Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus BH (34) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan DPO yang diduga sebagai pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT. BNIL Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada hari Jum’at, tanggal 09-02-2024 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 09-02-2024 pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit Blok 1 PT. BNIL Pakuan Ratu telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah sawit) milik PT.BNIL.

Baca Juga  Kampung Bima Sakti Sabut Idul Adha dengan Bagikan BLT DD kepada 87 KPM


Hasil penyelidikan pencurian itu diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku dimana dua diantaranya AN yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu pada tanggal 09-02-2024 ),dan BA diamankan pada tanggal 08-05-2024) yang lalu dan dan BH, ketiganya mengambil sebanyak 90 tandan buah sawit, milik PT. BNIL yang membuat PT BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,7. juta rupiah.

Baca Juga  Kecamatan Negeri AGung dan Dinas PMK Sosialisasikan UPK DBM


Atas kejadian tersebut PT. BNIL melalui Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dua pelaku inisial AN dan BA telah diamankan terlebih dahulu lalu pada hari Sabtu, 18-05-2024 pukul 19:00 WIB petugas gabungan dari TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bersama Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Tanpa membuang waktu petugas gabungan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.

Baca Juga  20 Perwira TNI Angkatan Laut Naik Pangkat, Mantan Danbrigif 4 Marinir/BS Lampung Jadi Jenderal Bintang Satu


“Atas perbuatannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Iptu Benny Ariawan Kapolsek Pakuon Ratu mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Pencurian semakin marak di Way Kanan diduga hal itu dikarenakan semakin sulitnya mencari pekerjaan, disisi lain kebutuhan hidup semakin bertambah dan meningkat. RWK I