Pakuan Ratu(RWK),- Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/12)
Tersangka inisial PJ (20) warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU M. Amrizal menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Sabtu (6/11) sekitar pukul 17:30 WIB di Ruko (rumah toko) milik korban di kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, ketika korban sedang berada di dalam rumah dan ruko dalam keadaan masih terbuka, lalu korban mengecek rukonya dan benar dugaan korban bawa handphone Oppo A12 miliknya yang ia letakkan di meja sudah tidak ada.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencuri uang yang disimpan di dalam laci ruko senilai Rp. 5.000.000,- juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut. Kronologis penangkapan pada hari Selasa (14/12) sekitar pukul 19:00 WIB, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Ipda Wahyu bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK saat berada di Dusun pelanganan Kecamatan Belitang 1 Kabupaten Oku timur tanpa melakukan perlawanan.
Kini tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek taman Ratu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.