RADARWAYKANAN.COM – Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah Handphone di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/09/2023).
Ketiga tersangka berdomisili di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan yakni inisial PJ (41) dan YE (34) diduga sebagai pelaku penadah lalu SR alias Bangkit (41) diduga sebagai pelaku Curat.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar IPTU Septri Haryanto menerangkan terjadinya curat pada hari Jum’at, 28-07-2023, pukul 18:25 WIB korban an. Okta Fitriyana dan orang tua berangkat menuju Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah.
Pada pukul 20:20 WIB orang tua korban pulang dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka, setelah melakukan pengecekan didalam rumah didapati barang-barang yang berada didalam kamar rumah sudah berantakan.