Radar Waykanan.Com,Negeri Besar,-Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mengamankan seorang tersangka pencurian dua unit handphone (HP) dari salah satu counter dikampung Tegal Mukti , Kecamatan Negeri Besar . Tersangka berinisial IS, 23, saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Negeri Besar .
Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Harianto didampingi Kanit Reskrim kepada wartawan, Jum’at (18/11/2022) menjelaskan, menjelaskan kronologi penangkapan, pada hari kamis tanggal 17-11-2022 pukul 10:15 WIB, setelah unit Reskrim polsek negeri besar mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di seputaran islamic canter kabupaten tulang bawang barat. Dan unit Reskrim Polsek Negeri Besar langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapat informasi dari warga tentang kebradaan tersangka. Kemudian personil piket Reskrim mendatangi lokasi dan menginterogasi tersangka,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban pemilik counter Aliyansah ,36 diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih 11 juta Rupiah. RWK/JONI