RADARWAYKANAN.COM – Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (02/04/2023).
Tersangka inisial AP (25) warga Talang Sali Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial UM (60) warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.
Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor an. Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.
Kemudian datanglah Pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM.












