Polsek Gunung Labuhan Berhasil Meringkus Warga Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Umum6 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM,Blambangan Umpu.- Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus D (26) warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. ( hari ini 25/05)


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu tersangka menelpon korban menawarkan Handphone akan tetapi korban tidak ada uang.
Selanjutnya korban meminta tersangka untuk menjualkan 1 (satu ) unit TV LED merek aqua warna hitam ukuran 32 Inch miliknya kepada tersangka lalu beberapa waktu kemudian datanglah tersangka kerumah korban di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Kampung Tanjung Rejo Rembuk Pembentukan Panitia Penjaringan Aparatur


Setelah itu, tersangka langsung membawa 1 ( satu ) unit TV milik korban yang akan dijual ke daerah Sakal Lampung Utara, akan tetapi setelah itu ( setelah tersangka membawa TV tersebut red ), tersangka langsung menghilang dan korban tidak mendapat kabar lagi dari tersangka, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  50 KPM Mulya Sari terima BLT


“ Berdasarkan laporan korban, kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan akan keberadaan tersangka, sehingga akhirnya atas Informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dapat terdeteksi dan langsung diamankan oleh Team Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan pada hari Jumat malam tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 20. 00 WIB, di di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.” Ujar Kapolsek gunung Labuhan IPTU Abdul Haris SH, mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo.

Baca Juga  Mulai Besok Partai Nasdem Akan Buka Penjaringan


“ Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan sekarang baik tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya itu tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuh Kapolsek Gunung Labuhan IPTu Abdul Haris. RWK I

https://luglawhaulsano.net/4/8420418