oleh

Polsek Gula Dalami penganiayaan di pasar Kayu Batu

-Umum-179 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM Gunung Labuhan- Polsek Gunung Labuhan terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi Kericuhan yang sempat mewarnai pasar Kayubatu pada Sabtu (14/12) sehingga melukai salah satu korban.

Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Hendra pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa dua saksi tambahan.

“Iya hari ini kita sudah lakukan olah TKP dan memeriksa dua saksi kembali dan mengambil Sempel CCTV sebelum kita sudah memeriksa tiga saksi nah kedua saksi ini merupakan saksi tambahan”terang Hendra.

Lanjutnya, perkara tersebut tengah mereka tindaklanjuti selain memeriksa saksi pihaknya juga telah mengambil hasil Visum di Puskesmas Gunung Labuhan.

“Ya kita juga sudah mengambil hasil visum nya hari ini, setelah memeriksa dua saksi tambahan baru kita bisa menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan”tambahnya.

Untuk kedua saksi tersebut Hendra tidak menjelaskan secara gamblang saksi terlapor atau pelapor.

Diberitakan sebelumnya, ER melaporkan JU atas perkara tindak pidana pengancaman kekerasan atau Penganiayaan KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 /8-17/11/2324/SPKT/POLSEK LP /POLRES WAY KANAN POLDA LAMPUNG, Yang mana dalam laporannya ER telah dianiaya oleh JU menggunakan Senjata Tajam jenis Golok sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian jari tengah dan telunjuk di tangan kiri. KADARSYAH