Polsek Buay bahuga Amankan Pemuda Diduga Membawa Sajam dan konci leter T

Hukum, kriminal378 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Buay Bahuga (Rwk)-Dua orang pemuda inisial HH Alias Andre (28) dan MDR (23) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, diamankan petugas Polsek Buay Bahuga lantaran membawa senjata tajam jenis pisau dan kunci leter T. Sabtu (9/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan kronologis pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 wib telah diamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam dan kunci leter T di Kampung Bumi Agung Wates Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Team Opsnal Polsek Sungkai Utara Bekuk Pelaku CURAT

Awal mula kejadian ada 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berada di gardu, diduga kedua orang itu akan mengambil sepeda motor yang berada didekat gardu namun perbuatannya diketahui masyarakat sehingga melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor honda supra X 125 warna hitam Lis merah putih tanpa nopol kearah Buay Madang.

Baca Juga  Sat Sabhara Polres Lampung Utara Gelar Patroli sepeda motor
Alat Bukti Sajam dan Kunci T

Dalam pelariannya Andre dan MDR sesampai diportal perbatasan Kampung Bumi Agung Wates dan Oku Timur akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai, ketika itu keduanya langsung ditangkap oleh masyarakat.

Alhasil saat digeledah diketemukan dua bilah senjata tajam dan kunci leter T beserta tiga anak kunci leter T . Setelah itu masyarakat melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Buay Bahuga dan kedua orang tersebut lalu oleh petugas lansung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

Baca Juga  Lagi-Lagi Mayat Ditemukan di Lampung Tengah

Saat diamankan, pelaku berdalih tidak melakukan tindak pidana, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Andre dan MDR melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” Kata Kapolsek. RWK/Indra anta