oleh

Polsek Baradatu Ringkus DPO pelaku Curat

-Umum-73 Dilihat

RADARWAYKANAN – Polsek Baradatu Polres Way KananĀ  meringkusĀ  SUT(33) Warga Kampung Tanjumg Jaya Kecamatan Kasui Way kanan karema diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada tanggalĀ  2 Oktober 201 yang lalu hari jni Minggu (19/03/2023)..

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wib, saat itu  Korban yang bernama Raswan (26) baru pulang kerumah.

Setelah tiba dirumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis  16 Maret 2023 sekitar  pukul 22.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat  (17/03/2023) sekitar pukul. 00.45 Wib pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikanlebih lanjut, sedangkan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,ā€ Ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

lambanga Umpu.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan menerima  penyerahan 6 orang tersangka kurir Narkoba jenis Ganja untuk dilakukan proses tahap II yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.

Ke 6 tersangka tersebut terdiri dari sepasang suami istri, dan kakak beradik,Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera,dari Banda Aceh menuju ke Jakarta,(16/03) yang lalu.

Menurut DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Kajari Kabupaten .Way Kanan melalui  Rifqi Leksono(Kasi PB3R) dan Rizki Suwandi(Staf BB) mengatakan bahwa  Baramg bukti yang  diterima Kejari Way Kanan berupa 159 bungkus ganja kering seberat  169 kg,dan 6 orang tersangka (  merupakan Kurir.red ).

Ditambahkan pula oleh Rifqi Leksono sebagai Kasi PB3R menyampaikan,”untuk barang bukti,berupa Dua unit mobil kijang inova, i unit honda brio, 7 unit handphone,304 kg ganja,”terangnya.

Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang,

Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat.
g

Blambangan Umpu.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan menerima 6 penyerahan 6 orang  tersangka kurir Narkoba jenis Ganja untuk dilakukan proses tahap II yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.

6  orang tersangka tersebut terdiri dari sepasang suami istri,dan kakak beradik,Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera,dari Banda Aceh menuju ke Jakarta,(16/03/23) yang lalu.

DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Selaku Kejari Kab.Way Kanan melalui  Rifqi Leksono(Kasi PB3R) dan Rizki menerangkan  barang bukti yang diterima olej Kejari Way kanan merupakan penyisihan dari 169 kg ganja  dari 159 bungkus ganja,dan 6 orang tersangka merupakan kurir.

Ditambahkan pula oleh Rifqi Leksono sebagai Kasi PB3R menyampaikan,”untuk barang bukti,berupa Dua unit mobil kijang inova,dan honda brio,7 unit handphone,304 kg ganja,”terangnya.

Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang,

Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat. RWK