RWK – Unit Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Rejomulyo 2, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan pada Jumat (03/01/2025).
Tersangka, berinisial JP (25), adalah warga Dusun Rejomulyo 2, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit AKP Supriyanto menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama Nurima meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara di rumah tetangga. Sebelum pergi, ia mengunci pintu depan rumah dan menyimpan kunci di kantong celana yang digantung di belakang rumah.
Ketika kembali sekitar pukul 13.30 WIB, korban menerima informasi dari suaminya bahwa ponsel milik anak mereka telah hilang dari dalam rumah. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa satu unit ponsel Vivo Y15 S warna biru dengan nomor SIM 08596617xxxxx yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada. Selain itu, lemari di kamar tersebut dalam keadaan berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Banjit.
Penangkapan tersangka JP dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang keberadaannya di Jalan A.K Gani, Kampung Bali Selatan, Kecamatan Banjit. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim Tekab 308 PRESISI bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y15 S warna biru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Pelaku kini sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Supriyanto.