RADARWAYKANAN.COM ,Blambangan Umpu.- Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus SM (46) warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku curat di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. (13/03).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, bahwa Curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB setelah Yanti ( korban red ), sholat subuh, teman anak dari Yanti bernama Sandi yang pada saat itu bangun tidur bersama korban sedang berada di teras rumah korban bertanya kepada Yanti apakah melihat handphone miliknya.
Setelah itu Yanti membangunkan anaknya bersama teman temannya dan ternyata handphone milik anaknya, dan rekannya Sandi dan Fizi yang dalam posisi dicas sudah tidak ada.
Mengetahui ada pencuri lalu Yanti menanyakan kepada teman lain dari anak pelapor yang berada dirumahnya dan berusaha mencari di sekitar rumah namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Atas peristiwa yang alami tersebut maka Yanti mengalami kerugian atau sekitar Rp. 2,8 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek banjit.
Berdasarkan laporan dari korban Polsek Banjit langsung melakukan penyelidikan dan ahirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu hasil penyelidikan anggota sedang berada di Kampung Menang Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Atas informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menuju tempat seputaran target dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 3(tiga) unit HP Android berbagai merek.
“Baik tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dimana atas perbuatannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “tegas Kasatreskrim, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan yang mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo. RWK I






