Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan extacy di Way Kanan

Hukum, kriminal51 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (14/11/2020).

Tersangka berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Shabu dan tablet Extacy warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pelaku Curas Diamankan Polres Lampung Utara

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 Wib dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan Satnarkoba Polres Way Kanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 ½. (satu setengah) tablet warna merah muda yang di duga narkotika jenis Extacy yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan TSK.

Baca Juga  Penyegaran Di jajaran Polres Lampung Utara

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.