oleh

Polemik Refaksi Singkong di Way Kanan Petani Merasa Dirugikan, Pabrik Beri Penjelasan

-Umum-230 Dilihat

Radar Way Kanan.Com,
Pakuan Ratu,– Polemik refaksi singkong di pabrik-pabrik wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, masih menjadi sorotan utama bagi sejumlah petani singkong. Keluhan ini terus bergulir seiring belum adanya titik temu antara petani dan pihak pabrik.

Menurut Alex, seorang petani singkong, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan terkait sistem refaksi di pabrik SP7. “Refaksi masih berdasarkan tester yang dilakukan oleh pabrik. Untuk refaksi 15 persen, kadar pati harus 24 sampai 25 persen. Sementara, kadar pati 16 persen masih di atas 30 persen. Ini jelas merugikan petani,” ujarnya.

Alex menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) telah menetapkan harga beli singkong sebesar Rp1.350 dengan refaksi 15 persen. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan petani. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pabrik SP7 belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, Budi Pranata Jati, Manager Pabrik Tapioka PT. Agung Mulia Bunga Tapioka di Kampung Tanjung Serupa, memberikan penjelasan terkait harga pembelian singkong di pabriknya. Ia mengungkapkan bahwa harga pembelian singkong dibagi menjadi tiga kategori, Harga Rp1.350 dengan refaksi 15 persen untuk kadar pati di atas 24 persen, Harga Rp1.000 dengan refaksi 32 persen untuk kadar pati di atas 16 persen sedangkan Singkong campur dihargai Rp1.050 dengan refaksi 37 persen untuk kadar pati 16 persen.

Budi menyarankan, jika petani merasa harga yang ditawarkan tidak sesuai, mereka dipersilakan untuk menjual singkong ke tempat lain. Ia menjelaskan bahwa harga jual sagu di pabrik saat ini berkisar antara Rp5.000 hingga Rp5.500 per kilogram.

Pihak pabrik berharap pemerintah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tepung tapioka sebesar Rp8.500 per kilogram. “Tentu secara otomatis harga singkong dan refaksinya akan bagus,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyoroti ketentuan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong yang hanya berlaku untuk Provinsi Lampung. Hal ini menyebabkan harga jual tepung tapioka dari Lampung menjadi tidak kompetitif dibandingkan dengan harga tepung dari provinsi lain. “Ini semakin memperberat industri tapioka di Lampung,” pungkasnya.

Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga petani singkong dapat memperoleh harga yang layak dan industri tapioka di Lampung tetap dapat bersaing.

“Saat ini pabrik beroperasi hanya bisa bertahan semampunya saja, agar tidak terjadi pemutusan hubungan Kerja ( PHK ), ” Tutup Bud . RWK/JONI