RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu- Hingga kini belum terdapat ketentuan mengenai pencairan Dana Desa Anggara Tahun 2025 khususnya di Kabupaten Way Kanan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi S.Sos melalui Sekretaris Dinas Sahpawi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil Evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai ketentuan pencairan Dana Desa.
“Belum ada ketentuan kapan akan cair sebab kita masih menunggu hasil dari evaluasi Pemerintah Provinsi, insya Allah secepatnya”terang Sahpawi melalui sambungan telponnya, Senin(24/02/2025).
Diterangkan evaluasi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa untuk ketahanan pangan dan saat ini pendamping PMK bidang Hukum juga dikerahkan untuk mendampingi proses evaluasi tersebut.
“Ya yang dievaluasi itu penggunaan dana desa untuk ketahanan pangannya yang 20 persen, teman-teman hukum juga sudah mendampingi proses evaluasi tersebut”imbuhnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat telah mengeluarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang mana didalamnya diatur untuk penggunaan dana desa diutamakan untuk penggunaan penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% yang mana sebelumnya 20%.
Menyikapi adanya Efisiensi kata Sahpawi, hingga saat ini belum ada peraturan mengenai apakah dana desa terkena dampak Efisiensi.
“Seperti yang kita ketahui ya begitu, banyak anggaran yang terkena Efisiensi namun untuk dana desa itu belum ada, dan insya Allah tidak”katanya.






