Pakuan Ratu (RWK),- Perselisihan Pemilihan Kepala Kampung di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu memasuki babak baru.
Setelah pihak yang merasa dirugikan dalam ajang Pilkakam di Kampung Pakuan Baru mengajukan Surat Keberatan kepada Panitia Pemilihan Pilkakam, Dinas PMK, Bupati Way Kanan, dan tembusan ke Polres dan Juga DPRD Way Kanan. Hari ini, Selasa (23/5) Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.I.P menggelar rapat koordinasi terkait perselisihan Pilkakam di Kampung Pakuan Baru.
SekdaKab Way Kanan menjelaskan, bahwasanya hari ini merupakan agenda penyampaian keterangan dari Pelapor dan Panitia Pilkakam Pakuon Baru dan belum menghasilkan sebuah keputusan.
“Kita hari ini baru selesai minta keterangan dari pelapor dan seksi pelapor, termasuk minta keterangan dari panitia pilkam dan KPPS Tps 4 pilkam Pakuon Baru, Tugas panitia penyelesaian perselisihan pilkam tingkat kabupaten sebatas perselisihan secara administrasi. Selanjutnya panitia perselisihan akan rapat untuk membuat kesimpulan yg akan di jadikan sebagai bahan untuk menyiapkan draf keputusan Bupati atas perselisihan tersebut,” jelas Saipul.
Sejalan dengan penjelasan yang diberikan Sekdakab Way Kanan, Kepala Dinas PMK Ixuan Akhmadi juga belum dapat memastikan keputusan akhir dari perselisihan tersebut.
“Masih diproses oleh Tim Kabupaten,” tutur Ixuan Akhmadi.
Sementara itu, Edison sebagai pelapor yang merasa dirugikan dalam ajang Pemilihan Kepala Kampung di Kampung Pakuan Baru berharap, untuk terkhusus kampung Pakuan Baru dapat di laksanakan Pemilihan ulang Atau Setidak-tidaknya di TPS 04 agar pilkakam ini Berjalan dengan Fair.
“Harapan ku, supaya dapat di lakukan pemungutan suara ulang di TPS 4,” ungkap Edison.
RWK/DM