oleh

Perlindungan Wartawan, PJS Jajaki Kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja

-Umum-528 Dilihat

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menjelaskan kepada Tim BPJS TK bahwa Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mewadahi wartawan media siber di 27 provinsi. Mereka berkomitmen menjadikan wartawan kompeten dan melindungi mereka dari risiko yang mereka hadapi, serta melindungi wartawan.

“Mereka bertugas 24 jam, tanpa kenal lelah, meskipun itu mengancam nyawa mereka. Mereka juga mendapat ancaman dari pihak lain bahkan ada yang sampai kehilangan nyawanya. Oleh karena itu, melalui program BPJS-TK, PJS siap memfasilitasi semua anggotanya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tegas Mahmud.

Bagus Teja Harmoko, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJS, menjelaskan bahwa wartawan dapat dilindungi saat mereka mengalami kecelakaan, cacat, hingga kematian dalam menjalankan tugas mereka. Perlindungan ini berlangsung selama 24 jam.

PJS akan mengundang semua wartawan yang merupakan anggotanya untuk mendengarkan penjelasan lengkap melalui zoom meeting yang akan diadakan dalam waktu dekat. Selain BPJS, Bank Mandiri juga akan memfasilitasi PJS sebagai bank yang ditunjuk untuk mengumpulkan iuran kepesertaan BPJS.