Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tunggu Surat Edaran Gubernur Lampung

Umum112 Dilihat

Blambangan Umpu (RWK)-Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Way Kanan pada masa Pendemi Covid 19 tunggu Surat Edaran Gubernur Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP. mengatakan bahwa
“Kita menunggu Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum dan Gubernur Lampung menerbitkan SK, Pemerintah Kabupaten/kota hanya tinggal memberikan informasi kepada karyawan.

Baca Juga  Ceria, Kampung Sunsang Bagikan Insentif Kelembagaan

Meski begitu, Disnakertrans Way Kanan tetap akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait seperti Apindo, unsur Pemerintah, serikat pekerja, perwakilan buruh dan akademisi.

Pembahasan akan dilakukan minggu depan, kita akan mengadakan rapat dewan pengupah Kabupaten Way Kanan sambil menunggu juga surat edaran dari Gubernur Lampung, dan hasil rapat musyawarah akan disampaikan ke Bupati untuk dipertimbangkan dan ditandatangani tegasnya.

Baca Juga  Kampung Mulyasari Disiplin Aparatur Nomor Satu

Masih menurut Arie Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 tentu menjadi pertimbangan kami, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Way Kanan tahun 2020 sebesar Rp. 2.588.911 kemungkinan besar tidak akan mengalami penurunan.”pungkasnya RWK/ALBA