oleh

Pemprov Lampung Himbau Tidak Ada Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru 2026

-Umum-74 Dilihat

Blambangan Umpu, Radar Way Kanan.Com
Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 yang berisi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, atau sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah bencana alam banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Lampung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh rasa kepedulian terhadap sesama. RWK/JONI