oleh

Pemkab Way Kanan Siapkan WFH Hari Jumat, Disiplin ASN Jadi Sorotan

-Umum-18 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku setelah diterbitkannya surat edaran resmi Bupati, dengan skema awal mengatur pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berjalan sendiri dalam menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh pengaturan akan mengacu pada pedoman dari pemerintah pusat, sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Pemkab tentu akan menyesuaikan dengan edaran dari Kemendagri. Saat ini sedang dalam proses penyerapan aturan yang nantinya dituangkan dalam surat edaran Bupati, khususnya terkait pelaksanaan WFH di hari Jumat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan produktivitas aparatur. Namun demikian, Pemkab Way Kanan menekankan bahwa penerapan WFH bukan berarti pelonggaran disiplin.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan kinerja ASN, terutama pada hari-hari kerja di kantor atau work from office (WFO). Penyesuaian pola kerja ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Ke depan, setelah edaran diterbitkan, kita akan lebih memaksimalkan jam kerja saat ASN berada di kantor. Artinya, WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja,” tegasnya.

Isu kedisiplinan ASN menjadi perhatian serius dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan fleksibilitas kerja, termasuk kemungkinan ASN yang tidak menjalankan tugas secara optimal saat WFH maupun WFO.

Untuk itu, Pemkab Way Kanan memastikan akan menerapkan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi. ASN yang terbukti bolos atau tidak menjalankan kewajiban kerja akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang tidak disiplin atau bolos, tentu akan diberikan sanksi sesuai norma hukum yang berlaku. Ini komitmen kita agar kebijakan ini tetap berjalan efektif,” kata Machiavelli.

Penerapan WFH di lingkungan pemerintah daerah sendiri menjadi bagian dari tren penyesuaian sistem kerja birokrasi di berbagai daerah, seiring dorongan efisiensi dan modernisasi tata kelola pemerintahan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas serta pengawasan internal masing-masing instansi.

Di tengah upaya tersebut, Pemkab Way Kanan menghadapi tantangan klasik birokrasi: menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan disiplin aparatur. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan celah penurunan kinerja. Sebaliknya, bila dijalankan dengan pengawasan yang kuat, WFH dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN.

Dengan rencana penerapan yang segera difinalisasi, publik kini menunggu bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan—apakah mampu mendorong kinerja birokrasi yang lebih adaptif, atau justru membuka ruang baru bagi persoalan disiplin aparatur. (RWK/AT)