oleh

Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan PROPEMPERDA Dan Pengesahan RAPERDA tentang APBD TA. 2026 Serta penyampaian  RAPERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

-Umum-2585 Dilihat

Blambangan Umpu.Radar Way Kanan.Com.— Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026  sekaligus  Pengesahan PROPEMPERDA dan RAPERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan TA. 2026.

Dalam Sidang Paripurna yang digelar DPRD Way Kanan tersebut, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah.S.Ked menyatakan bahwa
Penyampaian Raperda itu merupakan bagian dari tahapan wajib pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Melalui mekanisme ini, penyusunan APBD harus dilakukan bertahap dan terstruktur, dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pembahasan dan pengesahan menjadi Perda APBD. Dalam pemaparannya, Pemkab Way Kanan menjelaskan ringkasan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan: Rp 1,381 Triliun
Total pendapatan RAPBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp 1,381 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan tersebut dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas dan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.” Ujar Ayu.

Masih menurut Ayu Asalasiyah Untuk Belanja daerah 2026 dialokasikan sebesar Rp 1,384 triliun, yang terbagi dalam empat kelompok belanja sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga. Belanja Transfer
Dengan nilai tersebut, RAPBD Way Kanan 2026 mengalami defisit sebesar Rp 2,5 miliar.” Papar Ayu

Dan Defisit anggaran akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 5 miliar.”, imbuhnya.

Sementara itu, untuk sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 miliar berupa Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah.
Struktur pembiayaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP 12 Tahun 2019 mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dengan penyampaian Raperda APBD 2026 ini, pemerintah dan DPRD Way Kanan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan untuk memastikan seluruh alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat. RWK/ WEN