RADARWAYKANAN.COM – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk tersangka spesialis penggelapan mobil rental pada Selasa, 26 Desember 2023.
Pelaku dihadang polisi ketika berkendara bersama temannya di kawasan Teluk Betung.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil memimpin penangkapan tersangka spesialis penggelapan mobil berinisial IDR (26) warga Waykandis Bandar Lampung.
Pelaku diringkus ketika mengendarai mobil Innova Reborn Silver dengan plat nomor Polisi B 2289 PFD.
Mobil Innova Reborn tersebut milik Yoga, Warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kendaraan dirental harian pelaku IDR sejak Juni 2023.
“Jadi awalnya, IDR merental harian pada Juni 2023 dan tahu tahu mobil Innova Reborn tersebut sudah digadaikan,” ucap Iptu Saidi pada hari Rabu, 27 Desember 2023.






