Pelaku Pembacokan Oknum Wartawan Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

Umum87 Dilihat

“Setelah Pelaku SN telah mengetahui korban Wandi ada di rumah, ia telah mempersiapkan parang (golok) diduga senjata itu telah mempersiapkan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas dia.

Dari keterangan korban Wandi, terduga SN melakukan dalam keadaan mabok, lanjut Dennis. “Kami menduga pelaku SN melakukan tindakan penganiayaan itu dalam keadaan sadar tidak ada pengaruh alkohol (mabuk),” kata dia.

Baca Juga  Ibrahim Pastikan Anak-anak dapat Imunisasi MR

Akibat perbuatannya, SN bakal melakukan tindakan Pasal 351 ayat 2 KHUP yakni Tindakan Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang Warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung yang berprofesi sebagai Wartawan di Bandar Lampung menjadi korban pembacokan oleh tertangga sendiri dirumah wartawan tersebut pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wib. 

Baca Juga  21 KPM Bumi Jaya Negara Batin Terima BLT DD

Wartawan tersebut bernama Wandi Irawan diduga menjadi korban pembacokan oleh tetangga sendiri berinisial SN.

Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul “Pelaku Pembacokan Oknum Wartawan Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung” link https://radarlampung.disway.id/read/662208/pelaku-pembacokan-oknum-wartawan-serahkan-diri-ke-polresta-bandar-lampung