Pelaku masih bebas, korban penganiyaan dan penyekapan merasa terancam.

Umum3 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK–  Giman Saputra warga dusun Karang Dadi Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung mengharapkan Aparat Kepolisian setempat untuk  segera menangkap AAS bin Samsudin yang saat itu bersama dengan Samsudin melakukan pengeroyokan pada dirinya, karena selama AAS masih berkeliaran ia dan keluarganya merasas terancam,

Diterangkan pada tanggal 16 Juni 2022 yang lalu, rumah kediaman Giman Saputra di Dusun Karanga Dadi Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung kedatangan 2 orang tamu yang diketahui bernama S  dan anaknya yang bernama AAS, S merupakan kontraktor penebang Tebu di PT. PSMI.

“Mereka datang ke rumah Giman itu untuk menanyakan sangkutan ( Hutang red ), tenaga tebang tebu,padahal inponya hal itu sudah di kembalikan kepada S ( Samsudin red ), karena Giman sedang tidak dirumah S dan Anaknya AAS memarahi istri Giman dan menunggu korban ( Giman red ) dihalaman rumah,

Baca Juga  Perbaikan Jalan Rusak di Pakuan Ratu Ditanggapi Pemerintah Provinsi Lampung Setelah Desakan Masyarakat

Tak lama berselang Giman Pulang dengan menggunakan sepeda Motor, yang langsung di hampiri oleh S dan Anaknya AAS,  Belum sempat Giman turun dari motornya, S dan AAS pun kemudian menarik Giman lalu memukuli seraya memaksa Giman untuk terus ikut menjadi buruh tebang tebu. S dan AAS juga mengancam, jika kemudian Giman tidak menuruti kemauan mereka maka mereka tidak segan untuk memotong tangan Giman.

Baca Juga  Sekcam Banjit Hadiri Kegiatan Jumat Bersih di Bali Sadar Utara

Diudga karena dalam tekanan ayah dan anak tersebut, Giman akhirnya menuruti kemauan mereka dan mendatangi S dan AAS ke bedengan milik PT. PSMI,  Apes, penderitaan Giman ternyata belum berakhir. Disana, Giman kemudian disekap dalam sebuah kamar mess dan diancam akan dibunuh.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Giman yang khawatir dan takut akan dibunuh kemudian berusaha melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Waykanan. Laporan bernomor LP/B-328/VI/2022/POLDA LAMPUNG/RES WAYKANAN/SPKT yang ditandatangani oleh Kanit II SPKT Aipda Rudi Candra, AM.d pada 17 Juni 2022 kemudian segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Jaga Kebersihan Lingkungan, Kakam Kotabumi WK Pimpin GORO Bersama Warga

Kapolres Way Kanan  AKBP Teddy. R melalui Kasatreskrimnya AKP Andre Try Putra membenarkan kejadian tersebut, dan menegaskan kalau saat ini S Alias Samsudin telah diamankan di Mapolres Way kanan, sementara Anaknya AAS masih dalam upaya pencarian, dan dinyatakan DPO Polres Way Kanan/

“ Untuk S Alias Samsudin telah kiat amankan, sedang anaknya AAS sedang kita cari, sabar saja pasti ia juda dapat kami tangkap, dan sekarang sudah kami nyatakan jadi DPO Polres Way Kanan,” tegas AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. RWKI I