Blambangan Umpu.- Seorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Miggu (9/11)..
DR merupakan ayah tiri korban ( Bunga red )(15) bukan nama sebenarnya dibekuk polisi lalu setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi anak tirinya,
sehingga ahirnya korban yang tidak tahan lagi menceritakan perbuatan ayah tiri itu kepada bibinya SU warga Kampung Pulau Batu, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, yang tentu saja tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang dialami Ponakannya itu ke Polres Way Kanan pada tanggal 13 Oktober 2025.
,
Menurut Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, datanglah saksi IR dan korban kerumah pelapor, kemudian korban menangis lalu pelapor inisial SU menanyakan kepada korban apa yang dialami korban.
Dengan terbata bata ahirnya korban bercerita kepada SU bahwa Korban telah disetubuhi oleh DR ayah tiri nya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib lalu korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.
Atas cerita itu, pelapor bermusyawarah dengan keluarga besar korban untuk mencari jalan keluar tentang peristiwa persetubuhan yang dialami oleh Korban. Lalu dari hasil musyawarah tersebut sepakat bahwa pelapor akan melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Pihak Kepolisian.
Atas kejadian, kemudian SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti tetapi saat itu korban sudah melarikan diri.
Ahirnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Provinsi Jawa barat lalu dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wib petugas Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat mendapat informasi terduga pelaku DR berada di Padalarang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan petugas berhasil mengamankan tersangka DR tanpa disertai perlawanan.
” Tersangka saat ini sudah diamankan di mapolres Way Kana, dan atas perbuatannya tersangka akan kita bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.” Tegas Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto. RWK I






