oleh

Oksi..yuk Nikah tercatat banyak untungnya kok

-Umum-202 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM, Gunung Labuhan- Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan menjadi saksi edukasi penting bagi sepasang calon pengantin. Oksi Ajuan Firnando, S.H., Penyuluh Agama Islam di KUA tersebut, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara perkawinan tercatat dan tidak tercatat, serta implikasi untung dan ruginya. Rabu, 05 Maret 2025.

Dikatakan Oksi. Bahwa perkawinan tercatat adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan ini dicatatkan di KUA bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam.

“Perkawinan tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan adanya akta nikah, hak-hak suami istri dan anak-anak terlindungi secara hukum,” ujarnya lebih lanjut seraya menjelaskan beberapa keuntungan dari perkawinan tercatat.

“Dari kepastian hukum Perkawinan tercatat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak. Secara Perlindungan hukum, Pasangan suami istri dan anak-anak mereka mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak atas harta bersama.Kemudian secara Kemudahan administrasi, Akta nikah memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan pengurusan dokumen lainnya.”jelasnya secara gamblang.

Sementara itu, tambahnya. Perkawinan tidak tercatat, atau yang sering disebut sebagai nikah siri, adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Oksi menekankan bahwa perkawinan tidak tercatat memiliki banyak kerugian diantaranya
Tidak adanya kepastian hukum, Perkawinan tidak tercatat tidak diakui oleh negara, sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak. Kemudian Tidak adanya perlindungan hukum sebab, Pasangan suami istri dan anak-anak mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek. Ditambah lagi kesulitan administrasi karena Pasangan suami istri akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk melaksanakan perkawinan secara tercatat agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Oksi.

Penyampaian ini merupakan bagian dari upaya KUA Gunung Labuhan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perkawinan tercatat. Diharapkan, dengan adanya edukasi ini, masyarakat dapat memahami perbedaan antara perkawinan tercatat dan tidak tercatat, serta memilih untuk melaksanakan perkawinan secara tercatat demi masa depan yang lebih baik.

” Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai perkawinan tercatat,”Pungkasnya.RWK/ KADARSYAH