oleh

Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Kapolres Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayahnya

-Umum-53 Dilihat

Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com.– Komitmen tegas Polres Way Kanan dalam memerangi peredaran gelap narkotika tidak berhenti pada slogan. Kurang dari 24 jam sejak menyatakan “perang terhadap narkoba”, jajaran Polres Way Kanan langsung membuktikannya dengan mengungkap lima kasus narkotika dan mengamankan delapan tersangka, termasuk dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar.

Ekspose hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Senin (19/1/2026).

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan,” tegas Kapolres.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu masing-masing berinisial HS alias Uda Andi (46), warga Km 5 Blambangan Umpu, dan RF (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

HS ditangkap di kediamannya pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 11,32 gram dan ekstasi seberat 0,72 gram. HS juga diketahui merupakan pemilik barang bukti sabu 40,08 gram dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain.

Sementara RF diamankan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,1 gram, ratusan plastik klip, uang tunai, alat hisap, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.

Selain pengedar, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total enam tersangka, di antaranya perempuan. Para tersangka berasal dari Way Kanan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,85 gram, alat hisap, kaca pirek, sedotan modifikasi, hingga jarum suntik.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.

Sementara RF dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun.
Adapun enam tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Way Kanan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dalam.pada itu dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut maka dapat dipastikan peredaran narkoba perikanan masih cukup masif, sehingga demikian kerja satres narkoba Polres Way Kanan masih cukup berat namun sangat dinantikan oleh masyarakat RWK/WEWEN.