RADAR WAY KANAN.COM,-Di Duga Proyek Rabat Beton Kampung Bandar Dalam Di Kerjakan Asal-asalan Tidak Sesuai Spek Dan Harapan Masyarakat Pasal nya Belum Genap 1 tahun Jalan Tersebut Sudah banyak Hancur,Batu Pun Berhamburan.
Awak Media RWK Memantau langsung di lokasi menemukan beberapa kejanggalan signifikan yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Salah satu temuan utama adalah Bangunan Rambat Beton Tersebut Sudah Hancur Terlihat Jelas Banyak nya Batu yang Berhamburan, Tidak menyatu lagi dengan Semen.Padahal Bangunan Rambat Beton Tersebut belum Lama Selesai Di Kerja kan Bahkan Belum Genap satu tahun.
Salah satu warga Bandar Dalam, juga ikut menilai bahwa pengerjaan Rambat Beton tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong.
“Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” ucapnya.
Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan rambat beton tersebut.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN.
Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pengerjaan meruapakan sebuah pelanggaran.Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). RWK