Blambangan Umpu.RWK- Maraknya kasus pencabulan di Way kanan membuat miris berbagai pihak dan berharap akan adanya upaya upaya konkrit yang dilakukan oleh pihak terkait una meminimalisir hal yang sangat terpuji tersebut, sepeerti yang disampaiakn oleh Sairul Sidiq SH, Ketua DPC PKB Way kanan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Way Kanan.
“ Saya baca di Media sosial di Way Kanan ini setiap minggu ada kasus dugaan pencabulan dimana rata rata korbannya adalah anak dibawah umur, tentu saja ini sangat mengganggu, karena kalau yang diketahui itu seminggu ada dua kasus bisa jadi yang sebenarnya terjadi lenbih dari itu, untuk itu mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya mitra komisi IV DPRD Way Kanan, untuk mencarikan formula dan atau apa yang mesti dilakukan agar kejadians erupa jngan sampai terulang lagi,: ujar Sairul Sidiq.
Pernyataan serupa di sampaikan oleh Sahdan S.Pdi, Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mantan Anggota DPRD Way Kanan 3 periode juga meminta para pihak yang terkait harus melakukan upaya yang jelkas dan tegas untuk mengantisipasi kejadian serupa kedepan.
“ Kita kan sudah ada hukum kebirii, apa kalau hal itu di terapkan di Way kanan, dengan harapan agar para predator anak itu dapat takut dan ataupn jera,” ujar Sahdana.
Diterangkan minggu yang lalu Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan, dan hari ini, seorang kakek inisial WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jum’at, 10-06-2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter.
“Ketika Dara hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada didepan masjid yang mana masjid tersebut bergadengan dengan rumah korban, lalu dara menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajak Dara kedalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang kerumah, yang kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang segera melapor ke Polres Way Kanan.
“Pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolres Way Kanan, dimana atas perbuatannya itu terduga akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R. RWK I