Banjit-Cepat Tanggap Polres Way Kanan Melalui Polsek Banjit Berhasil mengungkap Kasus Curat di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit Rabu Kemarin (08/12), yang dilakukan oleh tersangka RS dan kedua rekannya JM dan AG (DPO red) yang sedang dalam pengejaran kepolisian.
Diduga RS Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang dilakukannya terhadap AC (45) warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan peserta
Kejurnas Arung Jeram kontingen di Kampung Bonglai. Sehingga korban mengalami kerugian hingga belasan juta.
“Pada Hari Selasa tgl 07 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram kontingen, pada saat bangun tidur korban mendapati tas pinggang merk EIGER Warna Biru Dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan sengaja terbuka, lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan Mulyadi.
Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) serta dokumen-dokumen penting lainnya jika di nominalkan dengan uang kerugian korban bekisar Rp.11.200.000.- (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan pristiwa tersebut ke polsek Banjit”Ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.IK, MH M.Si,
melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada.
“Modus tersangka pada saat melakukan curas tersebut, Jendela rumah dalam keadaan terbuka kemudian Pelaku RS memasukkan tangan dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang tidur sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya memantau situasi,”Jelas AKP Singgih.
Berbekalkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 503 /XII/2021/POLSEK BANJIT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Desember 2021.
Pada hari Rabu (08/12) sekitar pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Banjit dan backup unit intel polsek Banjit mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Krawang kelas Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan pada saat tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka RS dan barang bukti, Tas pinggang merk EIGER warna Biru Dongker berisikan, 1 unit HP Samsung A30S warna Toska, 1 buah simcard Telkomsel warna putih, 1 buah simcard XL warna putih, 1 buah KTP Atas nama Korban, 1 buah Kartu ATM BCA Atas nama Korban, 1 buah Kartu ATM BRI Atas nama Korban, 1 buah Kartu NPWP Atas nama Korban, 1 buah Kartu BPJS Atas nama Korban, 1 buah Kartu Sertifikat Vaksin Atas nama Korban, 1 buah sertifikat IRF Atas nama Korban, 1 buah SIM A Atas nama Korban, 1 buah SIM C Atas nama Korban, 1 buah Kartu Alfamart dan, Stiker bertuliskan Bravo, serta Uang Tunai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), di bawa ke Polsek Banjit guna penyidikan lebih lanjut, sementara dua rekan nya masih dalam pengejaran. (RWK/Kadarsyah).