Membegal di Irigasi Bahuga 8 tahun lalu di tangkap di Bekasi

Umum2 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK – Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan  AB (31), warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pskuon Ratu Way Kanan karena diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan pada tanggal 23/10/2014  lalu .

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pengungkapan kasus sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/09/X/2014/Reskrim dari tanggal 23-10-2014 dengan inisial AB dan juga merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.

” tersangka melakukan aksi  curas / begal red ) pada senin tanggal 13 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 Wib di ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan.

Baca Juga  Ketua BPK Kampung Waytuba di Serah terima kan yang Baru

Saat itu, korban an. Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumsel dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal saat ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin.

Seketika datang kedua orang yang tidak dikenal menghampiri dan  berpura-pura membantu korban setelah bertanya pelaku pergi mencarikan bensin
Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawa bensin lalu korban mengisikannya ke motor dan salah satu pelaku mengambil kunci motor korban untuk  mengajak mengembalikan botol bensin.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Penembak Suami Sendiri di Mesuji Ditangkap sedang Asik Nyabu

Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba ditengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak terima,  terjadilah kontak fisik dan  salah satu pelaku mengeluarkan sajam.

Dikarenakan terancam akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku melarikan diri membawa  1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro merk verza No. Pol : BE 7321 WR berikut 1 (satu) buah Handphone Nokia serie X2 ke arah kampung Mesir Ilir.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga.

” Setelah sekian lama ,  pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 04.00 WIB Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Baca Juga  Pemerintah Kampung Banjar Sakti kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada Ke-20 KPM

Atas informasi itu, dipimpin KBO Sat Reskrim  bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial AB tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka  terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”.tegas AKP.Andre Try Putra  Kasatreskrim Polres mendampingi Kapolres.AKBP Teddy R. RWKI