PAKUANRATU,RADARWAYKANAN – . Jumarno (43) mantan Kepala Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Lagi-lagi berulah di kampung nya sendiri.
Diduga memalsukan Surat Kuasa dan Tanda Tangan SUPINI warga Negara Harja SUPINI.Menurut keterangan yang kami peroleh langsung pada hari Kamis 16 Maret 2023. Pada saat mengadu di kediaman Kepala Kampung Negara Harja SOPYAN WAHYUDI, SH.
Warga Supini memberikan keterangan didepan Kepala Kampung, Aparatur Kampung dan Tokoh Masyarakat Serupa Indah yang juga ikut memberikan keterangan pada saat itu.
SUPINI istri dari DOL KOIR (Alm). Menemui Kepala Kampung Negara Harja memberikan aduan atas tanah yang dimiliki nya seluas 1 Ha yg masih dalam kemitraan PT BNIL/Plasma Sawit telah di Kapling-Kampling dan diperjual belikan serta beberapa titik sudah dibangun perumahan oleh warga.
Konon SUPINI istri dari DOL KOIR (Alm). Memang pernah memberikan Surat Kuasa kepada JUMARNO selaku mantan Kepala Kampung Negara Harja guna untuk menyelesaikan urusan tanah yang sampai saat ini masih di kuasai dan di bangun rumah oleh HADI SUTRISNO. Bukan pada titik tanah ini sudah beda lokasi Mbah SUPINI memberikan penjelasan di depan Kepala Kampung, Aparatur Kampung, serta pihak-pihak yang memiliki tanah yang berdampingan dengan tanah Milik SUPINI.
Akan tetapi ketika ibu SUPINI meminta Kepala Kampung untuk menyikapi aduan agar dilakukan pengukuran tanah milik nya hari itu juga Kamis, 16 Maret 2023. Terkejut ketika Kepala Kampung Negara Harja Meminta JUMARNO untuk dihadirkan sesuai berkas yang di terima nya dari Aparatur kampung prihal Surat Kuasa JUMARNO untuk dapat diobrolkan terlebih dahulu di kediaman Kepala Kampung sebelum menuju pada lokasi. Pinta Kepala Kampung kepada Mbah SUPINI. Saya rasa lebih enak obrolan dirumah sini tidak harus secara dinas pemerintahan tetapi kita obrolan secara kekeluargaan. “Jelasnya.












