oleh

Lari ke Lambar Pencuri Kawakan dari Oku Selatan Tetap Berhasil di Tangkap

-Umum-79 Dilihat

Banjit,RadarWayKanan.Com, – Polisi Way Kanan dan Lampung Barat meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua TKP berbeda yang berada di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (21/2/2026).

Tersangka inisial RD (25) berdomisili Desa Sumber Makmur Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Provinsi. Sumsel dan Dusun III Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 23-04-2022 pukul 19:00 WIB, saat itu korban Febri Angriawan beserta istri dan juga anaknya pergi meninggalkan rumah untuk menginap di rumah orang tua korban.

Setelah korban pulang kerumah pada hari Minggu tanggal 24-04-2022 pukul 06.00 WIB dan melihat kondiso rumah korban sudah berantakan dan diketahui telah dimasuki oleh pencuri melalui atap rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- rupiah, jam tangan merek Alexander Christie warna hitam, jam tangan merek Alexander Christie warna silver, tas selempang warna hitam yang berisikan STNK R2 Honda Beat warna Magenta Hitam NO.POL BE 4759 WU, E-KTP korban dan apabila diuangkan total kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP serta pengumpulan keterangan dari beberapa masyarakat akhirnya diketahui kalau pelaku adalah tersangka, namun saat itu ia telah melarikan diri, hingga akhirnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Rabu 18-02-2026 jam 02.30 WIB, petugas gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan di backup oleh Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RD tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jalan Lintas Liwa Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat

Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas ternyata terduga tersangka juga adalah pelaku pencurian di Warung, yang berada Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan beberapa waktumysmg lalu, tepatnya pada pada hari Kamis, 20-10-2022 pukul 02:00 WIB dengan korban yang bernama Agus Iskandar.

Saat melakukan aksinya tersangka RD masuk ke warung dan mengambil uang yang berasa didalam laci sejumlah Rp.1.000.000,- rupiah, 5 (lima) pack rokok berbagai merek dan tas selempang warna merah yang didalamnya terdapat uang berjumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Selanjutnya 1 (satu) unit HP merek OPPO type A12, warna abu-abu dan 1 (satu) unit HP merek VIVO type Y12S, warna biru juga sudah hilang, kerugian korban ditaksir Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

” T Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Alexander Christie, HP merek OPPO type A12 warna abu-abu dan HP merek VIVO type Y12S warna biru sudah diamankan di Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan Atas perbuatannya yang bersangkutan kami.bidik dengan pasal 477 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Banjit IPTU Mukhtiar mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto ,S.IK .RWK