RADARWAYKANAN.COM, – Rokok tanpa dilengkapi pita cukai saat ini marak beredar dipasaran diseputaran kecamatan Negeri Besar dan kecamatan Negara Batin.
Peredaran rokok ilegal kian marak dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan rokok produksi rumahan ini marak beredar diwarung – warung kecil diseputaran Kampung yang berada di kecamatan Negara Batin dan Negeri Besar
“Iya pak rokok AXA banyak yang suka dan juga rokok Rave” ungkap salah satu penjual rokok yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.
Beredarnya rokok – rokok tanpa bandrol diseputaran dapil3 khususnya diwilayah kecamatan Negara Batin dan Negeri besar jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, yang mana dalam undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai
RWK/JNS