oleh

Lagi Lagi Narkoba ! Way Kanan Surga Para Pengedar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu. RWK.- Lagi lagi Narkoba, peredaran Narkoab di Way kanan benar benar marak, hal itu dibuktikan hampir setiap hari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika di Bumi Ghamik Ghamfom Way Kanan, teranyar aparat berhasil mengamankan AY (34) warga Kampung Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan MR (32) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (13/01)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya petugas mengamankan AY pada sebuah gubuk atau pondok di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Hasil penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya diketemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah korek api gas, 6 (enam) buah pipet plastik bening berbentuk scop, 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, korek api gas dan pipet plastik bening menyerupai scop, Kemudian diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang didalam terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, Tak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap AY dan diketemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan KTP AY dan uang tunai senilai Rp. 875.000, rupiah.”ujar IPTU Mirga Nurjuanda.

Masih menurut Mirga bahwa, dilokasi yang sama pada saat yang bersamaan petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Saat disertai penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.

“Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Way Kanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk dikembangan apakah masih ada jaringan pengedar yang lain. Mereka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuh IPTU Mirga Nurjuanda. RWKI