Kronologis Penangkapan Diduga Pelaku Pemerasan Sopir Truck Di Jalinsum Way Kanan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus  RA (32) seorang warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan. Yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang sopir truck colt diesel di Jalinsum, Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/3).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan, pada hari  Sabtu (16/1)pukul 04:15 WIB korban an. Renaldi (21) warga Jalan Jenderal Suprapto, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung sedang mengendarai mobil truck colt diesel bersama Alfian dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Disela Patroli Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Pada saat di jalan lintas sumatera, Banjarmasin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan, tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis smash titan, warna merah dan langsung memberhentikan korban.

Setelah itu,  satu orang pelaku menyuruh turun dan langsung menarik baju korban di bagian leher. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, modusnya pelaku meminta agar korban membayar ganti  rugi sebesar Rp. 1. Juta Rupiah dengan alasan, bahwa sudah menyerempet kendaraan pelaku  sehingga motor mengalami lecet dibagian spakboard depan bagian kanan dan body sayap bagian kanan serta handphone mengalami pecah pada tempreglass.

Baca Juga  Wakapolda Lampung Sikapi Kasus Dugaan Penganiayaan Dan Kekerasan Anak

Sementara, korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku. Namun,  pelaku tetap meminta ganti rugi dengan melakukan pengancaman akan menusuk korban menggunakan pisau.

Karena merasa takut dan terancam jiwanya, korban menyetujui atau memberikan uang kepada pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp. 1 juta  dengan cara pertama Rp. 500 Ribu saat dilokasi dan sisa kekuranganya Renaldi meminta orang tuanya untuk mentransfer uang Rp. 500 Ribu ke rekening BRI milik Pelaku RA. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Baca Juga  Polres Way Kanan Bekuk DPO Diduga Pelaku Pemerasan di Blambangan Umpu

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at (26/2) tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan,  mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Yang mana pelaku juga merupakan Target Operasi dari Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polres Way Kanan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening Bank BRI inisial RA, satu lembar ATM Bank BRI,  satu lembar  KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO. RWK1