Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Tewasnya Brigadir J

RADARWAYKANAN.COM,BREAKINGNEWS, – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menyatakan, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan penanganan tidak profesional. 

Baca Juga  Layang - Layang Jadi Penyebab Matinya Listrik

Alhamdulillah, saat ini telah mendapat titik terang,” kata Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
”Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap suadara J yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” urainya. RWK

Baca Juga  Kampung Rejosari Kembali Salurkan BLT DD, Setahun Sukses

artikel.ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan link https://radarlampung.disway.id/read/647214/irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j#.YvJJq7NysfM.whatsapp