Blambangan Umpu.RWK, – Menyambut Pemilu 2024 KPU Way kanan mulai mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang kepada masyarakat Way Kanan .
” Saat ini telah ditertibkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022, Tentang Program, jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan gal itu sudah kami laksanakan ,” ujar Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Way Kanan Tri Sudarto .
Tri menerangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
” Ini tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara
Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Kemudian Sesuai Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diseburkan bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; intinya KPU Kabupaten Way Kanan Sangat siap Melaksanakan Tahapan dan Peraturan serta Perundang undangan serta Mensosialisasikan Tahapan Pemilu kepada Seluruh masyarakat Baik lewat Media sosial Maupun secara Tatap muka.,” tegas Tri Sudarto
Pihaknya mendorong masyarakat untuk antusias menyambut dan mempersiapkan diri. Terutama merekam KTP elektronik bagi yang sudah cukup persyaratan. Melaporkan jika ada keluarga yang sudah meninggal. RWK I