RADARWAYKANAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan KONI Lampung sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis 22 Desember 2022.Nanang mengatakan, KONI Lampung secara instansi sudah mengembalikan uang kerugian negara itu.
“Pengembalian kerugian negara sudah. Ada etikat baik dari organisasi KONI,” kata Kajati Nanang, Kamis 22 Desember 2022 pagi.
KONI, kata Nanang, sudah menyetorkan uang negara itu ke kas negara melalui Bank Lampung.Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, Nanang menyebut pihaknya tetap memproses kasus ini.
“Proses tetap berjalan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara,” kata Kajati Nanang.
Nanang mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mencari mens rea atau niat jahat perbuatan melawan hukum dari kasus dana hibah KONI Lampung meski sudah ada kerugian negara.
“Kami masih mendalami mens rea personaliti anggota KONI apakah di situ ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ditanya apakah Kejati Lampung pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus KONI, Nanang belum bisa memastikan.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada tersangka atau tidak. Tapi yang jelas ada kerugian negara,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Lampung) telah mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil kerugian negara dari akuntan publik Moch Chaeroni and Rekan pada pekan lalu.
“Alhamdulillah pekan lalu tim penyidik sudah ke Jakarta meminta keterangan dari ahli dari tim auditor independen dalam perhitungan kerugian negara. Hasil audit perhitungan kerugian negara sudah keluar. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar,” jelasnya didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 21 November 2022. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung dengan Judul ” KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M” Link https://radarlampung.disway.id/read/659845/koni-lampung-kembalikan-kerugian-negara-rp-25-m