oleh

Kok Terpidana Bisa Bebas

-TIPS-163 Dilihat
  1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
  2. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
  3. Terdakwa belum pernah dihukum;
  4. Terdakwa menyesali perbuatannya.
    Selain itu, kita juga dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu:
  5. Terdakwa belum pernah dihukum;
  6. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan

Akan tetapi, perlu diperhatikan, jika memang sama sekali tidak ada keadaan yang meringankan yang bisa dipertimbangkan, maka hakim memiliki alas an untuk tidak mencantumkannya. Namun sepanjang keadaan meringankan tersebut masih ada, hakim tetap harus mempertimbangkannya. Karena, pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa harus termuat dalam surat putusan pemidanaan. Jika keadaan meringankannya sedemikian rupa tidak setimpal dengan keadaan memberatkan, hakim tetap dapat menjatuhkan putusan pidana maksimum. Syaratnya ketidaks etimpalan antara keadaan memberatkan dan keadaan meringankan tersebut juga dijelaskan dalam peritmbangan putusan.

Jadi sahabat Radar Way Kanan, sikap sopan yang sempat menjadi trending topik beberapa waktu lalu tidak serta merta membuat setiap orang yang berlaku sopan dalam proses persidangan bisa mendapatkan putusan yang sama. Walaupun memang keputusanya demikian kadang kala membuat kita bertanya-tanya tentang dimana keadilan hukum yang sesungguhya, tidak dapat dipungkiri hal tersebut memang ada dasar hukumnya. Akan tetapi seharusnya hakim yang hendak menjatuhkan suatu putusan harus mempertimbangkan rasa keadilan dimasyarakat supaya hal yang demikian tidak membuat rasa kepercayaan masyarakat kepada hukum menjadi hilang. Ok, mungkin sampai disini pembahasan kita mengenai sikap sopan dari sisi hukum. Nantikan pembahasan kita selanjutnya ya…!!!

Baca Juga